Setidaknya sekitar 20 pasangan yang didominasi oleh mahasiswa dan pelajar ini berhasil ditangkap di tenda-tenda yang ada di sepanjang Jalan Samudera. Ada yang tertangkap tengah berhubungan. Ada pula yang sedang duduk-duduk santai.
Penangkapan yang berlangsung Selasa (17/6) malam terhadap ke-20 pasangan tersebut sempat membuat kemacetan di sekitar lokasi. Para pasangan yang tengah berada di dalam tenda berusaha kabur dari sergapan petugas dan meninggalkan pakaian mereka di lokasi.
Selain itu, beberapa orang berusaha melawan petugas dengan berbagai alasan agar tidak ditangkap. Sempat terjadi keributan saat pasangan ini dinaikkan ke atas mobil Dalmas dan juga berusaha kabur walaupun tengah digiring petugas.
“Tapi, mereka tetap kita bawa ke Mako Pol PP Padang karena sudah melanggar aturan Perda,” ucap Kasi Trantib Satpol PP, Amrizal Rengganis kepada Posmetro Padang (JPNN group), Rabu (18/6).
Saat diinterogasi di ruangan penyidik, rata-rata pasangan yang tertangkap tersebut mengakui sering melakukan hubungan intim di lokasi itu tidak hanya sekali. Bahkan, ada yang sengaja datang dari luar kota hanya untuk melakukan hubungan terlarang di dalam tenda-tenda itu.
Penelusuran yang dilakukan oleh petugas membuahkan hasil, 10 pasang berhasil diciduk tengah tidak berbusana sedikitpun di tiga tenda biru, dan sisanya tengah melakukan aksi saling raba dan ciuman.
“Makanya, kita mencium ada bau maksiat di sana, setelah dilakukan penelusuran, memang ditemukan sekitar 10 pasang yang tengah bugil,” ucapnya.
Mereka yang ditangkap langsung dibawa dan diperiksa intensif di Mako Pol PP Kota Padang. Semua pasangan tersebut diminta untuk membuat surat perjanjian dengan diketahui orangtua masing-masing, bagi yang pelajar dan mahasiswa juga akan dipanggil guru atau kepala sekolah mereka.
“Kita terus komit melakukan penertiban ini, apalagi menjelang masuknya bulan Ramadhan, kondisi harus steril dari maksiat,” tegasnya.
BACA SELENGKAPNYA >>
BACA SELENGKAPNYA >>
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.