Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh Tarno (41), warga Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dia tega menyetubuhi anak di bawah umur dengan diancam dibunuh.
Akibat persebutuhan yang dilakukan oleh Tarno itu, korban yang merupakan gadis lulusan SMP itu saat ini sudah hamil empat bulan. Korban diketahui hamil setelah orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya yang perutnya semakin membesar.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, kejadian pemerkosaan terhadap Linda (nama samaran) itu berawal saat korban berada di rumahnya sendirian pada sekitar bulan Februari 2014 kemarin. Tarno yang sudah beristri tersebut langsung masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
"Kalau siang di rumahnya sering sepi. Jadi saya langsung masuk lewat pintu belakang," ujar Tarno, saat diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tuban, Kamis (19/06/2014).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban yang memang saat itu sedang terbuka. Di dalam kamar korban itulah, pelaku langsung menyetubuhi korban dan mengancam korban akan dibunuh jika bercerita dengan orang lain.
Ancaman dari Tarno tersebut berhasil, korban yang takut dibunuh oleh pelaku yang masih tetangganya sendiri itu tidak berani bercerita tentang apa yang dialaminya. Hingga akhirnya baru terbongkar setelah orang tuanya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit.
"Oleh orang tuanya korban kemudian diperiksakan ke bidan desa dan dinyatakan hamil. Tapi karena orang tuanya tak percaya kembali memeriksakan korban untuk USG dan hasilnya juga positif," terang AKP Suhariyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Mengetahui anaknya yang sudah dalam kondisi hamil, orang tua korban langsung melaporkan pelaku yang masih tetangganya itu ke pihak kepolisian Polres Tuban. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku untuk yang telah menghamili Linda.
"Setelah diperiksakan korban tenyata sudah hamil empat bulan lebih. Pelaku sudah berhasil kita tangkap dan sekarang kita tahan di Polres Tuban untuk proses penyelidikan lebih lanjut," lanjut Kasat Reskrim.
Dalam kasus tersebut Tarno, yang kesehariannya sebagai seorang petani tersebut dijerat dengan pasal 81 UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan. Yakni dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pernjara.

0 comments:
Post a Comment